Keji! Bunuh 76 Kucing, Pria di Korea Selatan Divonis 14 Bulan Penjara

- 24 April 2024, 07:45 WIB
Ilustrasi penjara. Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman selama 14 bulan penjara akibat membunuh sebanyak 76 kucing.
Ilustrasi penjara. Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman selama 14 bulan penjara akibat membunuh sebanyak 76 kucing. /Pxhere.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa hukuman tersebut masih mencerminkan fakta bahwa pria tersebut tidak memiliki catatan kriminal dan menyesali kejahatannya.

Pengadilan juga menambahkan bahwa status kesehatan mental pria tersebut yang tidak disebutkan secara spesifik ditemukan menjadi motif kejahatannya.

Baca Juga: Siap-siap! KLJ Tahap 2 2024 Bakal Cair Rp300.000 Tanggal Segini, Cek Penerimanya di siladu.jakarta.go.id

“Hukuman tersebut mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat Korea terhadap kesejahteraan hewan dan intoleransi terhadap kekejaman yang tidak masuk akal seperti ini,” kata Borami Seo, direktur Humane Society International di Korea Selatan.

“Kasus kekejaman ini juga menekankan pentingnya mengesahkan amandemen Undang-Undang Perdata yang secara hukum akan mengakui hewan sebagai makhluk hidup dan semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap mereka,” tambah Seo.

Pria itu mengajukan banding atas keputusan tersebut.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah