Pernyataan tersebut menekankan bahwa hukuman tersebut masih mencerminkan fakta bahwa pria tersebut tidak memiliki catatan kriminal dan menyesali kejahatannya.
Pengadilan juga menambahkan bahwa status kesehatan mental pria tersebut yang tidak disebutkan secara spesifik ditemukan menjadi motif kejahatannya.
“Hukuman tersebut mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat Korea terhadap kesejahteraan hewan dan intoleransi terhadap kekejaman yang tidak masuk akal seperti ini,” kata Borami Seo, direktur Humane Society International di Korea Selatan.
“Kasus kekejaman ini juga menekankan pentingnya mengesahkan amandemen Undang-Undang Perdata yang secara hukum akan mengakui hewan sebagai makhluk hidup dan semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap mereka,” tambah Seo.
Pria itu mengajukan banding atas keputusan tersebut.***