Baca Juga: Waspada Curah Hujan di Atas Normal sebagai Dampak La Nina, BMKG Prediksi Puncak Musim Penghujan
“Setelah mengetahui bahwa dirinya telah menabrak sesuatu, pengemudi truk menghentikan kendaraannya sekitar 15 meter dari tempat korban berbaring,” tutur Low Hang Seng, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari World of Buzz.
Atas insiden yang menimpa bocah laki-laki berusia 12 tahun ini, kepolisian setempat telah menahan pengemudi truk yang menabrak bocah tersebut.
Pengemudi yang berusia 52 tahun itu telah ditahan berdasarkan Pasal 41 (1) Undang-Undang Transportasi Jalan tahun 1987, yang mengatur tentang penyebab kematian dengan mengemudi sembrono atau berbahaya.
Penahanan dilakukan agar polisi setempat dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal kecelakaan yang menimpa bocah pesepeda di Johor tersebut.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Sanksi Pidana Berlaku Jika 'Bermain' dengan Hutan
Sementara itu, menurut kesaksian pengemudi, ia mengaku telah menghentikan kendaraannya setelah dia menyadari bahwa dia telah menabrak sesuatu.***