Donald Trump Digugat atas Pencemaran Nama Baik dan Pemerkosaan, AS Dikabarkan Tak Bisa Melindungi

- 28 Oktober 2020, 13:01 WIB
Donald Trump dalam debat Pilpres AS.
Donald Trump dalam debat Pilpres AS. /Tangkapan layar YouTube.com/C-SPAN

Kemudian, atas perintah Jaksa Agung William Barr, Departemen Kehakiman AS memindahkan kasus tersebut ke pengadilan federal.

Keputusan tersebut diambil lantaran Donald Trump bertindak berdasarkan kapasitas resminya saat menolak klaim Carroll.

Baca Juga: Emmanuel Macron Benarkan Tampilan Kartun Nabi, Pemimpin Chechnya: Teroris Terinspirasi oleh Anda

Dengan demikian tidak dapat dituntut secara pribadi atas pencemaran nama baik.

Namun, Kaplan mengatakan undang-undang yang melindungi karyawan federal dari tuntutan atas tindakan yang dilakukan selama masa kerja mereka tidak mencakup presiden.

Dia juga mengatakan, Donald Trump tidak membuat pernyataan tentang Carroll dalam lingkup pekerjaannya sebagai presiden.

Baca Juga: Tanggapi Tindakan Emmanuel Macron yang Sudutkan Islam, Arie Untung Enggan Gunakan Produk Prancis

"Tidak ada yang bisa dibilang mengarahkan atau mengendalikan Presiden Trump ketika dia mengomentari tuduhan penggugat, yang tidak ada hubungannya dengan urusan resmi pemerintah, bahwa dia memperkosanya beberapa tahun sebelum dia menjabat," tulis Kaplan dalam keputusan setebal 61 halaman, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Reuters Rabu, 28 Oktober 2020.

Departemen Kehakiman kini menolak untuk berkomentar.

Gugatan Carroll adalah salah satu dari banyak tindakan hukum yang dihadapi Donald Trump saat dia mencalonkan diri lagi sebagai presiden pada 3 November 2020 mendatang.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah