Donald Trump Digugat atas Pencemaran Nama Baik dan Pemerkosaan, AS Dikabarkan Tak Bisa Melindungi

- 28 Oktober 2020, 13:01 WIB
Donald Trump dalam debat Pilpres AS.
Donald Trump dalam debat Pilpres AS. /Tangkapan layar YouTube.com/C-SPAN

PR DEPOK – Seorang hakim federal, menolak permintaan Pemerintah Amerika Serikat untuk menjatuhkan Donald Trump sebagai terdakwa dalam gugatan pencemaran nama baik.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang penulis yang mengatakan presiden secara palsu membantah memperkosanya di sebuah pusat perbelanjaan Manhattan 25 tahun yang lalu.

Sementara itu, Hakim Distrik AS Lewis Kaplan, di Manhattan menolak untuk membiarkan pemerintah menggantikan Donald Trump sebagai tergugat dalam laporan mantan kolumnis majalah Elle E. Jean Carroll.

Baca Juga: Penyusunan Omnibus Law Dianggap UU Paling Terbuka, Wantimpres: Aturan Turunan Akan Dibuat Lebih Adil

Menurut Hakim Kaplan, keputusan pemerintah itu akan melindungi Donald Trump dari tanggung jawab dan kemungkinan besar akan menghancurkan klaim pencemaran nama baik yang diajukan Carroll.

Sebelumnya, Carroll menggugat Donald Trump pada November lalu di pengadilan negara di New York.

Gugatan itu diajukan setelah Donald Trump membantah telah memperkosanya di Bergdorf Goodman pada pertengahan 1990-an. Bahkan ia mengaku tidak mengenal Carrol.

Baca Juga: Solidaritas terhadap Rakyat, Anggota Parlemen Lukai Diri sebagai Bentuk Protes pada Perdana Menteri

Selain itu, Donald Trump juga mengatakan bahwa Carrol mengarang cerita agar buku barunya terjual dengan melontarkan kalimat "Dia bukan tipeku".

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x