PR DEPOK - Polemik Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law hingga kini masih terjadi setelah resmi disahkan pada 5 Otober 2020 lalu.
Penolakan-penolakan masih terus disampaikan meski pemerintah sudah menjelaskan melalui video pers yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun melalui para menteri-menterinya.
Aksi demonstrasi juga masih terus dilakukan oleh berbagai kalangan untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dianggap dapat merugikan rakyat.
Baca Juga: Solidaritas terhadap Rakyat, Anggota Parlemen Lukai Diri sebagai Bentuk Protes pada Perdana Menteri
Proses penyusunan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru menimbulkan spekulasi-spekulasi negatif di masyarakat.
Penolakan tersebut kemudian ditanggapi oleh Anggota Dewan pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono.
Agung Laksono membantah dugaan terkait penyusunan UU Cipta Kerja yang dianggap dilakukan secara diam-diam.
Baca Juga: Emmanuel Macron Benarkan Tampilan Kartun Nabi, Pemimpin Chechnya: Teroris Terinspirasi oleh Anda
Dia memastikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bermain mata dengan pihak manapun untuk menyelundupkan pasal titipan karena lembaga legislatif bukan hanya milik satu partai.