Bukan berdasarkan Suara Populer Terbanyak, Penetapan Presiden di AS Gunakan Sistem Electoral College

- 4 November 2020, 20:03 WIB
Kolase foto Donald Trump (kiri) dan Joe Biden (kanan).
Kolase foto Donald Trump (kiri) dan Joe Biden (kanan). /Dok. adnanabuamer.com/

PR DEPOK - Pada pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) tahun 2016 silam, Donald Trump berhasil mengalahkan Hillary Clinton. Padahal Donald Trump saat itu kehilangan suara populer hampir sebanyak tiga juta suara.

Dengan hasil tersebut, tak sedikit orang di negeri Paman Sam bertanya-tanya mengapa Donald Trump dinyatakan menang dalam Pilpres 2016 lalu.

Diketahui, berbeda dengan anggota the US House (DPR) dan Senat yang dipilih secara langsung oleh pemilih. Berdasarkan penjelasan dalam Pasal II Konstitusi AS, pemilihan presiden tidak seperti itu.

Baca Juga: Joe Biden Percaya Diri Akan Menang, Donald Trump Siap Bawa Gugatan ke Mahkamah Agung Jika Kalah

Kontitusi menyatakan bahwa presiden dan wakilnya dipilih sebagai berikut, "Setiap Negara Bagian harus menunjuk, dengan cara yang diatur oleh Badan Legislatifnya. Sejumlah Pemilih yang sama dengan seluruh Jumlah Senator dan Perwakilan yang mungkin menjadi anggota Negara Bagian tersebut, berhak di Kongres."

Dalam sistem yang berbasis negara bagian ini, setiap negara bagian memiliki sekelompok 'pemilih'. Para 'pemilih' inilah yang sebenarnya memberikan suara untuk menentukan calon presiden dan wakil presiden.

Kemudian di 48 negara bagian, para pemilih ini 'berjanji' untuk memilih calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak di negara bagian masing-masing.

Namun, dua negara bagian yaitu Maine dan Nebraska, memiliki sistem yang sedikit berbeda. Dua pemilih 'berjanji' untuk memilih kandidat yang memenangkan suara populer keseluruhan negara bagian.

Baca Juga: Israel Semakin Khawatir Soal Hasil Pilpres AS 2020, Terlebih Jika Joe Biden Memenangkan Pertarungan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x