PR DEPOK - Persaingan jumlah suara yang didapat oleh calon presiden dari partai Republik Donald Trump, dan calon presiden dari Partai Demokrat Joe Biden masih terus bergulir.
Hingga Kamis, 5 November 2020, peralihan sementara masih dipimpin oleh Joe Biden dengan jumlah 264 electoral votes, meninggalkan Donald Trump yang memperoleh 214 electoral votes.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Al Jazeera, Joe Biden masih mengungguli perolehan suara lawannya, dengan jumlah pemilih sebanyak 72.125.883 atau 50,35 persen.
Baca Juga: Ditemukan Adanya Mutasi Covid-19 ke Manusia, Denmark Akan Musnahkan 17 Juta Cerpelai
Sementara calon petahana Donald Trump mendapatkan 68.780.928 pemilih atau 48,02 persen.
Dengan jumlah surat suara sementara yang telah dihitung ini, Joe Biden hanya membutuhkan 6 electoral votes lagi untuk setidaknya dapat memenangkan Pilpres AS dari segi elelctoral.
Hal ini lantaran tiap calon presiden membutuhkan setidaknya 270 electoral votes untuk dapat menjadi pemenang Pilpres ini.
Baca Juga: Demonstrasi Pecah di Tengah Pilpres AS, Polisi Tangkap Puluhan Massa Rusuh di Portland dan New York
Sementara itu, data terbaru sementara menunjukkan bahwa Joe Biden berhasil unggul di sejumlah negara bagian kunci, yakni Arizona, Michigan, Minnesota, dan Wisconsin.
Di sisi lain, Donald Trump juga berhasil menang di Florida, Iowa, dan Texas.
Kendati penghitungan suara masih berlangsung hingga saat ini, Donald Trump telah mengklaim kemenangannya dalam Pilpres AS 2020 ini.
Baca Juga: Muncul Fenomena Awan Mirip UFO di Gunung Arjuno Malang, Ini Tanggapan BMKG
Dirinya juga mengatakan akan membawa Pilpres ini ke jalur hukum apabila dirinya dinyatakan kalah.
Hal ini lantaran Donald Trump mengklaim bawah lawannya dari partai Demokrat akan berlaku curang dan mencuri Pilpres ini.
Lebih lanjut dalam pidatonya di Gedung Putih, Donald Trump juga menyebut bahwa Pemilihan Presiden tahun ini adalah sebuah penipuan.
Baca Juga: Keunggulan Suara Mulai Menurun, Donald Trump dan Pendukungnya Sebarkan Kebohongan Pemilu di Medsos
Dirinya pun berjanji akan mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta menghentikan proses penghitungan suara.
Capres dari Partai Republik itu yakin bahwa dialah yang akan kembali menjadi Presiden Amerika Serikat.
Selain itu, Donald Trump juga sempat menegaskan keraguannya akan sistem pemungutan suara lewat pos ini.
Baca Juga: Besok, PMI Kota Depok Gelar Donor Darah, Ada Bingkisan Menarik untuk 25 Orang Pertama
Menurutnya, sistem seperti akan lebih mudah untuk dimanipulasi dan dicurangi.
Sementara itu, persaingan kedua capres ini masih akan berlangsung hingga hasil akhir penghitungan suara diumumkan.
Namun, hingga saat ini belum ada waktu pasti terkait kapan pengumuman tersebut akan dilaksanakan.***