16 November Jadi Hari Toleransi Internasional, Berisi Harapan Pupuk Sikap Pengertian Lawan Kekerasan

- 16 November 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi toleransi.
Ilustrasi toleransi. /Juan Diego Salinas/Pixabay

PR DEPOK - Tanggal 16 November yang diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional sesuai dengan penetapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di tanggal yang sama pada tahun 1996 lalu.

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari United Nations, penetapan tersebut menjadi harapan besar masyarakat dunia untuk memperkuat toleransi dengan memupuk sikap saling pengertian antar budaya dan masyarakat di era meningkatnya ekstremisme kekerasan dan konflik yang semakin meluas yang ditandai dengan pengabaian mendasar terhadap kehidupan manusia.

Harapan serupa juga telah diamanatkan pada inti Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi universal hak asasi manusia.

Baca Juga: Jelang Pemilihan Calon Ketua Umum IMI Pusat, Bambang Soesatyo Siapkan Dukungan Para Petinggi

Pada tahun 1996, Majelis Umum PBB mengundang Negara Anggota PBB untuk memperingati Hari Toleransi Internasional pada 16 November.

Undangan tersebut menjadi tindaklanjut United Nations Year for Tolerance, 1995, yang dicanangkan oleh Sidang Umum PBB pada 1993 atas prakarsa UNESCO, sebagaimana dituangkan dalam deklarasi prinsip toleransi dan rencana tindak lanjut untuk tahun Ini.

Saat ulang tahunnya yang ke-50 pada 16 November 1995, Negara Anggota UNESCO mengadopsi deklarasi prinsip toleransi.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi, Depok Perpanjang Pembatasan Jam Operasional Restoran

Deklarasi tersebut antara lain menegaskan bahwa toleransi adalah penghormatan dan penghargaan terhadap keragaman budaya, bentuk ekspresi dan cara kita menjadi manusia.

Toleransi mengakui hak asasi manusia universal dan kebebasan fundamental orang lain.

Orang secara alami beragam, hanya toleransi yang dapat menjamin kelangsungan hidup komunitas campuran di setiap wilayah di dunia.

Deklarasi tersebut menggolongkan toleransi tidak hanya sebagai kewajiban moral, tetapi juga sebagai persyaratan politik dan hukum bagi individu, kelompok dan Negara.

Baca Juga: Rumahnya Didatangi 6 Wanita, Nikita Mirzani: Itu Ibu-ibu Dibayar Berapa? Mending Jadi Pengikut Gue

Ini menekankan bahwa negara harus menyusun undang-undang baru bila diperlukan untuk memastikan kesetaraan perlakuan dan kesempatan bagi semua kelompok dan individu dalam masyarakat.

Pendidikan toleransi harus ditujukan untuk melawan pengaruh yang menyebabkan ketakutan dan pengucilan orang lain serta membantu kaum muda mengembangkan kapasitas untuk penilaian independen, pemikiran kritis, dan penalaran etis.

Keberagaman agama, bahasa, budaya, dan etnis di dunia kita bukanlah dalih untuk konflik, tetapi merupakan harta yang memperkaya bangsa.

Baca Juga: Tak Sengaja Akui Kemenangan Joe Biden, Donald Trump: Saya Tidak Mengakui Apapun! Jalan Masih Panjang

Lalu bagaimana intoleransi dapat diatasi?

PBB menyebut bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menegakkan hukum hak asasi manusia, untuk melarang dan menghukum kejahatan kebencian dan diskriminasi dan untuk memastikan akses yang sama seperti penyelesaian sengketa.

Tidak cukup dengan hukum, pendidikan juga diperlukan untuk melawan intoleransi.

Penekanan yang lebih besar perlu ditempatkan pada pendidikan yang lebih banyak dan lebih baik.

Baca Juga: Diperingati Setiap Tanggal 16 November, Simak Sejarah Peringatan Hari Toleransi Internasional

Selain itu, cara paling efisien untuk membatasi pengaruh pelaku kebencian adalah dengan memastikan kebebasan pers dan pluralisme pers, agar publik dapat membedakan antara fakta dan opini.

Untuk melawan intoleransi, individu harus menyadari hubungan antara perilaku mereka dan lingkaran setan ketidakpercayaan dan kekerasan dalam masyarakat.

Saat dihadapkan pada eskalasi intoleransi di lingkungan sekitar, setiap individu tidak boleh menunggu pemerintah dan institusi bertindak sendiri karena pada dasarnya semua adalah bagian dari solusi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: United Nations


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x