5 Saksi Diperiksa Soal Kerumunan Massa di Megamendung, Perwakilan FPI Mangkir Panggilan Polda Jabar

24 November 2020, 14:12 WIB
Ribuan jemaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.* /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah./

PR DEPOK - Polda Jabar memanggil lima orang saksi untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan massa Habib Rizieq di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.

Adapun kelima orang yang dipanggil yakni RW, Kanit Satpol PP, Puskesmas dan dua orang panitia penyelenggara dari FPI. Mereka rencananya akan diperiksa pada hari ini, Selasa 24 November 2020.

“Terkait Megamendung, hari ini ada lima orang saksi yang diklarifikasi dan satu ahli. Mudah-mudahan hadir ya. Nanti perkembangan setelah lima saksi dan ahli kami progres,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Polri Panggil Putri dan Menantu HRS, Fadli Zon: Mereka Pengantin Baru, Tak Perlu Cari-cari Kesalahan

Patoppoi menyebut yang dipastikan hadir baru tiga saksi di antaranya Kepala Satpol PP Pemkab Bogor, petugas puskesmas, dan ketua RW. Ketiganya telah hadir di Gedung Ditreskrimum.

Sementara itu, sejauh ini pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari dua orang anggota FPI yang dipanggil.

“Namun, sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pihak FPI,” ujarnya.

Selain memeriksa lima saksi tersebut, kata penyidik juga meminta keterangan satu ahli epidemiologi. Rencananya, saksi ahli tersebut akan dimintai keterangan pada hari ini pula.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Covid-19 Hanyalah Tipuan untuk Menutupi Penyakit Radiasi, Simak Faktanya

Disinggung tentang Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, Patoppoi menjelaskan bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir dikarenakan masih sakit.

“Bupati tidak bisa hadir, karena masih sakit,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, setibanya di tanah air, Habib Rizieq menggelar sejumlah agenda yang diantaranya adalah acara Maulid Nabi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat serta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta dengan mengundang sebanyak 10.000 tamu undangan.

Acara yang diselenggarakan Habib Rizieq tersebut telah dinyatakan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Soal Tolakan dan Hinaan terhadap Habib Rizieq, Buya Yahya: Tujuannya Baik, Jangan Buru-buru Menilai

Berdasarkan laporan terbaru, sebanyak 77 orang dinyatakan positif Covid-19 dari klaster Petamburan hingga Megamendung.

Kepastian tersebut berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dirilis pada Jumat, 20 November 2020. Adapun rinciannya dari klaster Petamburan ditemukan sebanyak 7 orang.

Sementara untuk klaster Megamendung terdapat 20 orang positif, dan laporan lain terdapat 50 orang.

Baca Juga: Banyak Warga Tolak Rapid dan Swab Test Gratis, Ahmad Riza Patria Ingatkan Denda Maksimal 5 Juta

Dari data tersebut, tercatat 15 orang di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat telah dilakukan swab pada Kamis, 19 November 2020. Hasilnya, tujuh orang positif Covid-19, termasuk Lurah Petamburan.

Kemudian dari hasil swab antigen untuk Kluster Mega Mendung yang menyasar 559 orang, 20 diantaranya positif.

Dalam laporan lain, terdapat 50 orang positif Covid-19 yang mayoritas berdomisili sekitar Tebet.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler