Soal Tersangka Kerumunan Megamendung Usai Naik ke Penyidikan, Begini Penjelasan Kapolda Jabar

4 Desember 2020, 10:07 WIB
Ribuan jemaah menyambut kedatangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Ciawi, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 13 November 2020. //Antara Foto//Arif Firmansyah.

PR DEPOK – Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, memasuki babak baru.

Disampaikan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, pihaknya telah menaikkan kasus Megamendung ke tahap penyidikan.

"Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Gadog, Megamendung tersebut, sudah masuk dalam tahap penyidikan dan untuk penguatan fakta hukum pemeriksaan terus kami lakukan terhadap sejumlah saksi," ungkap Ahmad Dofiri saat kunjungan kerja ke Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 3 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Singapura Akan Jadi Negara Pertama yang Konsumsi Daging Ayam Tanpa Perlu Sembelih

Meskipun kasus dugaan pelanggaran prokes tersebut telah naik ke tingkat penyidikan, Ahmad Dofiri menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka. Ia menyatakan, proses penyidikan masih terus berjalan hingga saat ini, dan untuk penguatan fakta hukum, pihak Polda Jabar akan terus memanggil saksi untuk dimintai keterangan.

"Kita lihat saja ke depannya proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan kasus dugaan pelanggaran prokes di kerumunan yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor ke tingkat penyidikan. Atas kejadian ini, sejumlah pejabat dicopot dari jabatannya, termasuk mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Baca Juga: Yakini Covid-19 Buatan Manusia, Bossman Mardigu: Bagi Gua, Ini Adalah untuk Kontrol Dunia

Kerumunan ini terjadi dalam acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab. Dalam acara tersebut, terjadi pengumpulan massa yang berasal dari simpatisan dan pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Insiden kerumunan ini turut menyeret nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang dipanggil oleh Bareskrim Polri, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prokes.

Ridwan Kamil pun telah memenuhi panggilan tersebut pada Jumat, 20 November 2020, ditemani dengan Biro Hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 4 Desember 2020: Sagitarius Coba Beri Orang-orang Cinta yang Mereka Butuhkan

Tak hanya kasus kerumunan di Megamendung, Bogor saja yang menarik perhatian publik, sejumlah kerumunan lain termasuk di Petamburan dan Tebet juga turut disorot. Hal ini lantaran diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah acara yang digelar oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Atas kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Tebet, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beserta Wakilnya, Ahmad Riza Patria, dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi.

Kedua pimpinan Ibu Kota itu pun telah memenuhi panggilan tersebut dalam waktu yang berbeda.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler