Setelah Sempat Sakit, Aa Umbara dan Andri Wibawa Resmi Ditahan KPK di Rutan yang Berbeda

10 April 2021, 17:05 WIB
Tangkapan layar jumpa pers KPK seusai menetapkan penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, Jumat 9 April 2021. /Twitter/@KPK_RI/

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW).

Sebelumnya Aa Umbara dan Andri Wibawa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Kamis 1 Maret 2021.

Selain Aa Umbara dan Andri Wibawa, KPK juga menetepakan M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Pejabat PT Pelni Dicopot Gegara Kajian Ramadhan, Ali Ngabalin: BUMN Harus Berani dengan Penyebar Paham Radikal

Kedua tersangka, Aa Umbara dan Andri Wibawa sebelumnya sempat tidak menghadiri pemanggilan pada Kamis 1 April 2021 lalu lantaran mengaku sakit hingga kemudian kembali dipanggil pada Jumat, 9 April 2021 kemarin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan masa penahanan kedua tersangka tersebut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 April 2021.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai dari 9 April-28 April 2021 denga penahanan rutan," kata Ghufron.

Baca Juga: Prosedur Isi Formulir Pengaduan Prakerja untuk Atasi Kendala Terkait Kartu Prakerja

Dengan mempertimbangkan efek pandemi Covid-19, Aa Umbara dan Andri Wibawa ditahan di rutan yang berbeda. Aa Umbara dikabarkan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan Andri Wibawa akan ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling CI (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

"Sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: PM Norwegia Didenda Usai Langgar Prokes, Sindiran Rizal Ramli: Betul-betul Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan

Sebelum kedua tersangka itu, M Totoh diketahui sudah ditahan lebih dulu oleh KPK terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dari kegiatan pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Sedangkan, M Totoh menerima keuntungan sebesar Rp2 miliar dan Andri juga diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Heran PT Pelni Batalkan Kajian Ramadhan karena Dinilai Radikal, Christ Wamea: Ini Namanya Komunis!

Atas tindakannya tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Pasal itu diketahui membahas tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo, Pasal 56 KUHP.

Sedangkan pihak swasta, atau Andri Wibawa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanh Nomor 20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler