Selain Lakukan Perbuatan Asusila, Oknum Guru Pesantren di Bandung Diduga Gelapkan Dana Bantuan Pemerintah

9 Desember 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi oknum tenaga pengajar yang lakukan tindakan asusila kepada muridnya. /Freepik/

PR DEPOK - Kasus lain selain asusila, oknum guru pesantren berinisial HW (36) diduga menggelapkan dana bantuan dari pemerintah.

Dana bantuan untuk para santri pondok pesantren itu, diduga kerap ia gunakan untuk keperluan pribadinya.

Terkait hal tersebut, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana bantuan siswa (santri) dari pemerintah, yang diduga dilakukan oleh HW.

Baca Juga: Inilah Kunci Sukses Kemenangan Persebaya Surabaya saat Lawan Persib Bandung

Kepala Kejati Jawa Barat Asep Mulyana, mengatakan dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

"Kemungkinan juga terdakwa menggunakan/menyalahgunakan dana, yang berasal dari bantuan pemerintah," ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Kemudian uang (dana) tersebut digunakan misalnya untuk menyewa apartemen, dalam melakukan perbuatannya, kata Asep Mulyana, Kamis 9 Desember 2021.

Kini, tambah Asep Mulyana, pihaknya masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum.

Namun, lanjutnya dugaan penggelapan dana yang mungkin digunakan untuk melakukan asusila itu perlu didalami lebih lanjut, terang Asep Mulyana.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Tuntut Kompensasi Rp2.157 Triliun dari Facebook karena Genosida di Myanmar

Dia juga memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, kata dia, tindakan kejahatan seperti itu tidak terulang kembali.

"Kasus ini, dipastikan penanganan sampai tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," ujarnya

HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan. Atas perbuatannya dia (HW) terancam hukuman 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan, bahwa HW disebut telah melakukan tindakan/perbuatan asusila kepada 12 orang santriwati-nya.

Hingga membuat beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Menurut pihak Kejaksaan, HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga awal 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler