Beri Efek Jera, Herry Wirawan Tersangka Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

11 Januari 2022, 14:45 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. /Dok. Kejati Jawa Barat./

PR DEPOK –Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkapkan, hukuman mati kepada Herry Wirawan lantaran aksi asusilanya yang mengakibatkan para korban mengandung atau hamil dikategorikan dalam kejahatan serius.

Asep mengatakan keputusan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Shin Tae Yong Ungkap Alasan Suka Tinggal di Indonesia, Deddy Corbuzier: Mainnya Nggak ke Tanjung Priok

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ungkap Asep dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 11 Januari 2022.

Tidak hanya itu saja, Asep menyebut bahwa pihaknya akan menjatuhkan tuntutan tambahan kepada Herry Wirawan.

Jaksa telah menjatuhkan hukuman membayar denda senilai Rp500 juta dan diminta melakukan pembayaran restitusi terhadap para korban dengan nominal mencapai Rp331 juta.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa disebabkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” ujar dia menambahkan.

Baca Juga: Sinopsis Film Wild Card: Aksi Jason Statham Membantu Penjudi Pemula Menjadi Handal

Hukuman mati dijatuhkan kepada Herry Wiryawan dengan pertimbangan kejahatan yang dilakukannya kepada anak asuhnya saat dalam kapasitas sebagai pimpinan pondok pesantren.

“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” ucapnya.

Kemudian pertimbangan paling berat mengapa hukuman mati dikenakan karena Herry memakai simbol-simbol agama dan pendidikan dalam menjalankan aksi bejatnya.

“Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” tutur dia menjelaskan.

Baca Juga: Sebut UU ITE Biang Kerok, Fahri Hamzah: Partai di Senayan Membiarkannya

Herry Wirawan dijatuhkan sejumlah pasal di antaranya Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler