Cegah Penyebaran Virus Corona, Berikut Lembaga yang Terapkan Kebijakan WFH

20 Maret 2020, 16:44 WIB
SUASANA Bandung Command Center (BCC) yang menjadi Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung saat berlangsung video conference Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (16/3/2020). Dalam kesempatan itu, Oded menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Bandung, termasuk tentang kondisi ODP dan PDP. /Humas Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai langkah untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran pandemi virus corona (COVID-19), Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan mengenai penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau lebih dikenal dengan Work From Home (WFH).

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Humas Jabar, hal itu tertuang melalui Surat Edaran Sekda Jabar Nomor 800/30/BKD yang telah ditandatangi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.

Selain itu, Setiawan mengugkapkan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/28/Hukham tentang Penanggulangan pandemi corona virus Disease-19 (COVID-19).

Baca Juga: Turut Lawan Virus Corona, Enzy Storia dan Dion Sandhika Mulya Berencana Bantu Sejumlah 'Tulang Punggung' Keluarga ODP, PDP, dan Positif COVID-19

Tak hanya untuk ASN, kebijakan sistem kerja fleksibel juga tidak berlaku Bagi Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dan diminta tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan menaati dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar misalnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan terkait antisipasi risiko penularan infeksi COVID-19 di Unit Kerja dan Sentra Layanan Samsat se-Jawa Barat.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat (Jabar) yang mengeluarkan surat himbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di lingkungan DPMPTSP Jabar.

Baca Juga: Siap Produksi 6.000 Botol Hand Sanitizer Selama Status Darurat Virus Corona, UI Hanya Andalkan Donasi Alumni

Hal serupa juga dilakukan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar.

Terhitung sejak 16 hingga 27 Maret 2020, usulan penyusunan Produk Hukum Daerah berupa Raperda/Rapergub/Rakepgub/Kajian Hukum lainnya melalui email dan aplikasi penyampai pesan.

Kemudian, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jabar juga mengeluarkan surat edaran tentang protokol pelaksanaan sholat Jumat berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi COVID-19 di masjid pada lingkungan Pemprov Jabar.

Baca Juga: Cek Fakta: Novel The Eyes of Darkness Terbitan 1981 Prediksi Kemunculan Virus Corona di Wuhan

Tak hanya itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jabar menutup sementara perpustakaan umum Jabar dan Layanan Kearsipan dari 15 sampai 29 Maret 2020.

Kendati demikian, masyarakat dapat mengakses buku melalui aplikasi Candil (Maca Dina Digital Library) dan melakukan pengembalian via program Mari Antar Jemput Buku dengan Kolaborasi (Makan Jengkol).

Langkah serupa diambil Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jabar dengan membuat protokol pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemprov Jabar Keluarkan Kebijakan ASN Kerja Fleksibel

Setiawan juga meminta kepada seluruh Pejabat Struktural, Fungsional maupun Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus COVID-19,” katanya.

Ia juga mengatakan telah mengintruksikan kepada Dinas Kominfo Jabar untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini, yang memungkinkan komunikasi dan alur kerja dapat terus berlangsung memanfaatkan dukungan perangkat dan layanan berbasis teknologi, komunikasi dan informasi.

Baca Juga: Jabar Lakukan Pergeseran Anggaran untuk Beli Peralatan Tes Virus Corona

Ia berharap meskipun bekerja dari rumah, para ASN Pemprov Jawa Barat dapat terus mampu bekerja dan berkontribusi secara optimal, melayani seluruh warga dan masyarakat Jawa Barat.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler