Pembagian TV Digital atau STB Gratis Kominfo 2022 di Jabar April 2022? Cek Jadwal, Cara Daftar dan Syaratnya

17 Februari 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi TV digital. /Pixabay.com/Andres Rodriguez

PR DEPOK – Bocoran jadwal pembagian Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022 untuk wilayah Jawa Barat (Jabar), serta cara daftar dan syarat-syaratnya.

Perlu diketahui wilayah Jabar juga memiliki jadwal pembagian Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan sudah daftar sebelumnya.

Lantas, kapan jadwal pembagian Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo di wilayah Jabar, dan bagaimana cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi masyarakat?

Baca Juga: Soal PDIP Bagikan Minyak Goreng saat Terjadi Kelangkaan, Ali Syarief: Mengapa Tak Diinfo ke Penyaluy ya?

Seperti diketahui, Set Top Box (STB) TV digital gratis dibagikan Kominfo untuk masyarakat miskin di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Jabar.

Adapun masyarakat tersebut harus terdaftar dan sudah memenuhi syarat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pasalnya, Kominfo dalam pembagian Set Top Box (STB) TV digital gratis menggunakan data DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Segera Login www.prakerja.go.id dan Klik ‘Gabung’

Maka dari itu, masyarakat harus segera mendaftar di DTKS agar layak mendapatkan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo. Berikut ini syarat dan cara daftar DTKS.

- Penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 adalah warga yang berdomisili di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO) Kominfo.

- Warga penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB TV digital.

Baca Juga: Ketegangan Kembali Memuncak, Rusia Bangun Markas Militer Dekat Perbatasan Ukraina

- Tergolong warga miskin/rentan miskin.

- Tergolong warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Warga bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: WO Pernikahan Ferry Irawan dan Venna Melinda Diisukan Mundur, Ini Tanggapan Verrell Bramasta

Tahapan pendaftaran DTKS Kemensos

- Datang ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftar DTKS Kemensos secara langsung. Jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Data masyarakat lalu dimusyawarahkan pihak desa/kelurahan untuk diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasilnya nanti dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: 11 Atlet NPCI Kabupaten Bogor Masuk Pelatnas Asean Para Games 2022

- Dinas sosial lalu memverifikasi dan memvalidasi data sesuai berita acara dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Kemudian, operator desa/kecamatan menginput data tersebut di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

- Dinas sosial sekali lagi memproses, memverifikasi, dan memvalidasi data, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Haris Azhar Sebut Polisi Lebih Membela Rezim daripada Tegakkan Hukum, Ruhut: Urusan dengan LBP Sudah Selesai?

- Setelah itu, data akan dilaporkan bupati/wali kota kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

- Data yang sudah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

- Selanjutnya, data akan diusulkan pemda sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Bisa juga masyarakat mengusulkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Tinjau Lokasi IKN di Penajam Paser Utara, Puan Maharani Beri Beberapa Catatan untuk Pemerintah

Jika tergolong sebagai KPM, artinya berkesempatan mendapatkan Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo.

Jadwal pembagian Set Top Box (STB) TV digital gratis di Jabar

Secara nasional, Kemensos memutuskan pembagian Set Top Box (STB) TV digital gratis setelah dilakukan tahap Analog Switch Off (ASO) atau persiapan infrastruktur TV digital kelar dilakukan mulai April 2022.

Baca Juga: Ferry Irawan Ungkap Kekhawatirannya tentang Acara Pernikahan dengan Venna Melinda Saat Lonjakan Covid-19

Untuk wilayah Jabar, ASO dilakukan dalam 3 tahapan. Berikut rinciannya:

Tahap 1 ASO pada 30 April 2022, meliputi 12 Kabupaten/Kota, antara lain: 1. Kab. Garut.

2. Kab. Cirebon.

3. Kab. Kuningan.

4. Kab. Ciamis.

Baca Juga: Berikut 5 Tanda Kesedihan yang Berujung Depresi, Salah Satunya Malas Mandi

5. Kab Pangandaran.

6. Kab. Tasikmalaya.

7. Kab. Cianjur.

8. Kab. Sumedang

9. Kab. Majalengka.

Baca Juga: Umat Hindu Lakukan Upacara Angayubagia sebagai Wujud Syukur atas Nota Kesepakatan

10. Kota Cirebon.

11. Kota Tasikmalaya.

12. Kota Banjar.

Tahap 2 ASO pada 25 Agustus 2022, meliputi 9 kabupaten/kota

1. Kab. Bandung.

Baca Juga: Tanggapi Sosok Samar Istri Kim Jong Un, Adhie Massardi: Ibu Negara NKRI Periode Ini juga Lumayan Misterius

2. Kab. Bandung Barat.

3. Kota Bandung.

4. Kab. Bekasi.

5. Kab. Bogor.

6. Kota Bogor.

Baca Juga: Fantastis! Segini Besaran Biaya Haji 1443 H yang Diusulkan Kemenag, Hampir Capai Rp50 Juta

7. Kota Bekasi.

8. Kota Depok.

9. Kota Cimahi.

Tahap 3 ASO pada 2 November 2022, meliputi 6 kabupaten/kota

1. Kab. Sukabumi.

Baca Juga: Heran Indonesia Tidak Punya Pabrik Minyak Goreng, Arief Poyuono: Coba Punya, Migor Bisa Dijual Murah

2. Kota Sukabumi.

3. Kab. Indramayu.

4. Kab. Karawang.

5. Kab. Purwakarta.

6. Kab. Subang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler