Injak Alquran Sebab Takut Dituduh Pencuri, Tersangka dan Penyebar Video Diamankan Polres Tasikmalaya

11 Mei 2020, 10:01 WIB
POLRES Tasikmalaya berhasil mengamankan tersangka penistaan agama pada 10 Mei 2020.* /PR TASIKMALAYA/

PIKIRAN RAKYAT – Viral video di media sosial Facebook usai seorang seorang pria nekat melakukan aksi tidak terpuji dengan menginjak Alquran.

Tersangka berinisial MH (30) telah diamankan oleh pihak kepolisian resor Kota Tasikmalaya bersama dengan perekam video viral tersebut, ZN (24) pada Minggu, 10 Mei 2020

Tersangka merupakan pria berusia 31 tahun, warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Menurut pihak kepolisian tindakan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk pelecehan terhadap agama Islam.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib Jakarta dan Sekitarnya, Senin 11 Mei 2020 

Aksi tersebut dilakukan MH agar bisa dipercaya oleh warga di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu, 9 Mei 2020 malam hari karena dirinya dituduh melakukan aksi pencurian sebuah telepon genggam di rumah saudara .

Menurut laporan, sebelumnya MH juga pernah melancarkan aksi pencurian satu unit laptop. Aksi tersebut bahkan diakui secara sadar oleh MH.

Sementara aksi tidak terpuji saat MH menginjak Alquran itu direkam oleh salah satu warga yang menyaksikan langsung di TKP yakni warga berinisial ZN (24).

ZN kemudian mengunggahnya di sebuah grup Facebook. Unggahan tersebut langsung viral dalam sekejap. Tak sedikit warganet yang mengecam aksi MH, sekaligus menghujatnya karena telah melecehkan agama Islam.

Baca Juga: Akui Jadi Kurir Penerima Uang, Taufik Hidayat Terjebak dalam Pusaran Kasus Korupsi Iman Nahrowi 

Terlebih aksi MH terjadi pada malam ke-17 bulan Ramadhan yang bertepatan dengan peristiwa Nuzulul Quran yang semakin menjadi sorotan tajam umat muslim di Tasikmalaya.

Namun kini Polres Tasikmalaya sudah mengamankan MH untuk mendalami kasus pencurian telepon genggam sekaligus tindakan tidak terpuji penginjakan Alquran.

Selain MH, polisi juga telah mengamankan ZN yang merupakan warga Kabupaten Garut karena ia telah mengunggah dan menyebarluaskan peristiwa tersebut di media sosial Facebook.

“Jadi kita amankan dua orang tersangka. Yang pertama yakni penistaan agama dengan yakni menginjak Alquran. Lantas yang satu lagi dia merekam kejadian ini dan menyebarluaskannya ke media sosial,” tutur Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana.

Baca Juga: UPDATE Corona di Depok 10 Mei 2020: Pasien Sembuh Bertambah 7 

Sementara itu Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya Edeng ZA menyayangkan adanya aksi menginjak Alquran yang dilakukan oleh MH.

Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang di Tasikmalaya di kemudian hari sekaligus bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk bertindak secara rasional dan tidak mempermainkan agama.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler