Berencana Pergi ke Bogor? Simak Jadwal Ganjil Genap di Jalur Puncak Mulai Hari Ini

25 Mei 2022, 17:31 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan jadwal ganjil genap di jalur Puncak, Bogor, yang dimulai hari ini hingga 29 Mei mendatang. / PMJ News/Hadi

PR DEPOK - Pergi mengunjungi Puncak Bogor dalam rangkaian merayakan Hari Kenaikan Isa Almasih sekaligus libur nasional merupakan salah satu ide yang bagus.

Namun, simak terlebih dahulu jadwal ganjil genap di jalur Puncak Bogor yang berlaku mulai hari ini.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, pemberlakuan ganjil genap di jalur menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor resmi ditetapkan mulai hari ini Rabu, 25 Mei dan berakhir pada Minggu,29 Mei 2022.

Adapun informasi seputar waktu pemberlakuan ganjil genap, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Buruan Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 Agar Dapat Bansos 2022

• Rabu, 25 Mei 2022 dimulai pukul 14.00 WIB sampai Kamis, 26 Mei 2022 pukul 24.00 WIB.

• Jumat, 27 Mei 2022 dimulai pukul 14.00 WIB

• Sabtu, 28 Mei dan Minggu 29 Mei dimulai pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Lirik Lagu A Star in the Dawn - Chungha, OST Drama Korea Bloody Heart

Untuk lokasi pemberlakuan ganjil genap masih berlokasi di tempat biasa yakni dimulai dari Simpang Gado hingga Ciawi ke arah lokasi-lokasi wisata puncak.

Apabila kendaraan berpelat polisi yang tidak tertib mengikuti prosedur yang dijelaskan, nantinya terpaksa harus diarahkan untuk putar balik ke daerah asal.

Mereka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan menuju kawasan Puncak Bogor karena takut mengalami keruwetan.

Baca Juga: Zelenskyy Ejek Rusia yang Sebut Sengaja Perlambat Serangan di Ukraina agar Warga Sipil Mengungsi: Kebohongan

Tujuan dari ganjil genap sendiri memang difungsikan sebagai antisipasi terjadinya kepadatan dan kemacetan lalu lintas saat libur panjang.

Pemberlakuan aturan pelat ganjil genap kendaraan ini masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 84 tahun 2021.

Sementara kebijakan oneway juga akan diberlakukan, tetapi diterapkan secara situasional tergantung kondisi arus lalu lintas di kawasan tersebut.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler