Libur Lebaran 2022 Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku di Ruas Jalan Ini

- 9 Mei 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi. Libur Lebaran 2022 sudah berakhir, berikut ini dipaparkan ruas-ruas jalan yang memberlakukan kembali aturan ganjil genap di Jakarta.
Ilustrasi. Libur Lebaran 2022 sudah berakhir, berikut ini dipaparkan ruas-ruas jalan yang memberlakukan kembali aturan ganjil genap di Jakarta. /Antara/Dedhez Anggara.

PR DEPOK – Kebijakan ganjil genap atau gage kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Aturan ganjil genap kendaraan ini diberlakukan seiring dengan berakhirnya masa libur Lebaran 2022 yang dimulai Senin, 9 Mei 2022.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap atau gage mulai berlaku pada Senin.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Imbau Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis, Ini Persyaratan, Jadwal dan Lokasinya

Menurut Sambodo, pemberlakuan ganji genap ini akan dilakukan seperti hari-hari biasa.

"Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa. Bersamaan dengan berakhirnya libur nasional," kata Sambodo seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 9 Mei 2022.

Dikatakan Sambodo, ganjil genap atau gage akan diterapkan pada dua sesi dan berlaku pada 13 ruas jalan di kawasan di Jakarta.

Baca Juga: Daftar Penerima Banpres BPUM 2022 Bisa Dilihat di Link Ini, Akses eform.bri.co.id untuk Cairkan BLT UMKM

Pertama mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x