PR DEPOK – Kebijakan ganjil genap atau gage kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap kendaraan ini diberlakukan seiring dengan berakhirnya masa libur Lebaran 2022 yang dimulai Senin, 9 Mei 2022.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap atau gage mulai berlaku pada Senin.
Menurut Sambodo, pemberlakuan ganji genap ini akan dilakukan seperti hari-hari biasa.
"Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa. Bersamaan dengan berakhirnya libur nasional," kata Sambodo seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 9 Mei 2022.
Dikatakan Sambodo, ganjil genap atau gage akan diterapkan pada dua sesi dan berlaku pada 13 ruas jalan di kawasan di Jakarta.
Pertama mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.