Polrestabes Bandung Imbau Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis, Ini Persyaratan, Jadwal dan Lokasinya

- 9 Mei 2022, 14:33 WIB
Polrestabes Bandung mengimbau perpanjang SIM sebelum masa berlakunya Habis, ini persyaratan, jadwal dan lokasinya.
Polrestabes Bandung mengimbau perpanjang SIM sebelum masa berlakunya Habis, ini persyaratan, jadwal dan lokasinya. /ZonaPriangan/Didih Hudaya.

PR DEPOK - Polrestabes Bandung, menyampaikan jadwal lokasi dan waktu pendaftaran perpanjangan SIM online Satpas Polrestabes Bandung.

Oleh karena itu bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis, maka sebaiknya segera dilakukan perpanjangan kembali.

Adapun persyaratan perpanjangan pada SIM keliling secara online, yaitu:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya (belum kadaluarsa).

Baca Juga: Terjemahan Bahasa Indonesia Lirik Lagu Born Singer, Masuk di Track List CD 1 Album Terbaru BTS 'Proof'

2. Pemilik SIM harus memiliki/membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy-nya.

3. Pelayanan SIM keliling secara online kini ada di gerai SIM Metro Indah Mall dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Sebaiknya perpanjangan SIM dilakukan jauh hari atau sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Lolos Seleksi

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x