PR DEPOK - Polrestabes Bandung, menyampaikan jadwal lokasi dan waktu pendaftaran perpanjangan SIM online Satpas Polrestabes Bandung.
Oleh karena itu bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis, maka sebaiknya segera dilakukan perpanjangan kembali.
Adapun persyaratan perpanjangan pada SIM keliling secara online, yaitu:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya (belum kadaluarsa).
2. Pemilik SIM harus memiliki/membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy-nya.
3. Pelayanan SIM keliling secara online kini ada di gerai SIM Metro Indah Mall dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Sebaiknya perpanjangan SIM dilakukan jauh hari atau sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Lolos Seleksi