5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM yang baru.
7. Untuk waktu/jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
Baca Juga: PKH Tahap 2 Tahun 2022 Cair pada Bulan Mei, Segera Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
8. Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari ini, Senin 9 Mei 2022 hingga Sabtu 14 Mei 2022, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
9. Pemohon harus membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian (di lokasi pelayanan).
Kemudian hasilnya dinyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
"Semua keterangan tersebut harus di lampirkan, karena sesuai dengan peraturan kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM," demikian seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @tmcpolrestabesbandung. ***