PR DEPOK – Selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hampir seluruh layanan dibatasi, termasuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Tapi tidak perlu khawatir, bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan SIM kini tidak perlu lagi datang ke SATPAS dan mengantre.
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan mudah, yakni secara online melalui handphone (HP).
Layanan perpanjangan SIM onine ini bisa dilakukan seelah Korlantas Polri meluncurkan SIM Nasional Presisi atau SINAR belum lama ini.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI bernama SINAR ini diluncurkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang bisa dilakukan di rumah.
Baca Juga: Dua Minggu Perang, Rusia-Ukraina Setuju Adakan Pembicaraan di Turki Terkait Koridor Kemanusiaan
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.