Mudah, Berikut Cara Melakukan Perpanjangan SIM secara Online Lewat HP

- 9 Maret 2022, 14:01 WIB
cara perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
cara perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. /Instagram.com/restrobekasikota_official

3. Masukkan kode OTP.

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.

Baca Juga: Rusia Kembali Siapkan Koridor Kemanusiaan bagi 2 Juta Pengungsi Ukraina

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

Baca Juga: Kemensos Teken Aturan Percepatan Pencairan Bansos BPNT

9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.

10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah