Jika Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Urus SIM-STNK, dr. Eva Singgung Pandemi: ke Mana Nurani Kalian?

- 1 Maret 2022, 10:31 WIB
dr. Eva buka suara soal pemerintah meminta masyarakat segera lunasi iuran BPJS Kesehatan. Jika tidak tidak bisa mengurusi SIM dan STNK.
dr. Eva buka suara soal pemerintah meminta masyarakat segera lunasi iuran BPJS Kesehatan. Jika tidak tidak bisa mengurusi SIM dan STNK. /ANTARA FOTO/Erafzon Saptiyulda AS./

PR DEPOK – Pemerintah mengimbau agar masyarakat melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Jika iuran JKN BPJS Kesehatan tidak segera dilunasi, maka masyarakat tidak bisa mengurus dokumen layanan publik, antara lain seperti SIM dan STNK.

Seperti diketahui, saat ini JKN BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, jual beli tanah, hingga naik haji.

Menurut kabar yang dihimpun, kebijakan ini telah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Megawati Geram Soal Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Dipo Alam: Lanjutkeun Bu, Kudukung

Aturan tersebut rupanya mendapat respons dari sejumlah pihak, salah satunya yakni dr. Eva Sridiana Chaniago.

Melalui sebuah cuitan di akun Twitter miliknya, @__Sridiana_3va, ia mengkritik kebijakan tersebut.

"Rakyat segera lunasi tunggakan atau tidak dapat layanan publik," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga: Sudah Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi Dana Belum Bisa Dicairkan? Cek Status Klaim Anda di Situs Ini

Lantas, dr. Eva mengungkapkan penyebab masyarakat hingga menunggak pembayaran BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x