PR DEPOK – Pemerintah mengimbau agar masyarakat melunasi tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Jika iuran JKN BPJS Kesehatan tidak segera dilunasi, maka masyarakat tidak bisa mengurus dokumen layanan publik, antara lain seperti SIM dan STNK.
Seperti diketahui, saat ini JKN BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, jual beli tanah, hingga naik haji.
Menurut kabar yang dihimpun, kebijakan ini telah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Megawati Geram Soal Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Dipo Alam: Lanjutkeun Bu, Kudukung
Aturan tersebut rupanya mendapat respons dari sejumlah pihak, salah satunya yakni dr. Eva Sridiana Chaniago.
Melalui sebuah cuitan di akun Twitter miliknya, @__Sridiana_3va, ia mengkritik kebijakan tersebut.
"Rakyat segera lunasi tunggakan atau tidak dapat layanan publik," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 1 Maret 2022.
Lantas, dr. Eva mengungkapkan penyebab masyarakat hingga menunggak pembayaran BPJS Kesehatan.