Polrestabes Bandung Imbau Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis, Ini Persyaratan, Jadwal dan Lokasinya

- 9 Mei 2022, 14:33 WIB
Polrestabes Bandung mengimbau perpanjang SIM sebelum masa berlakunya Habis, ini persyaratan, jadwal dan lokasinya.
Polrestabes Bandung mengimbau perpanjang SIM sebelum masa berlakunya Habis, ini persyaratan, jadwal dan lokasinya. /ZonaPriangan/Didih Hudaya.

PR DEPOK - Polrestabes Bandung, menyampaikan jadwal lokasi dan waktu pendaftaran perpanjangan SIM online Satpas Polrestabes Bandung.

Oleh karena itu bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis, maka sebaiknya segera dilakukan perpanjangan kembali.

Adapun persyaratan perpanjangan pada SIM keliling secara online, yaitu:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya (belum kadaluarsa).

Baca Juga: Terjemahan Bahasa Indonesia Lirik Lagu Born Singer, Masuk di Track List CD 1 Album Terbaru BTS 'Proof'

2. Pemilik SIM harus memiliki/membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy-nya.

3. Pelayanan SIM keliling secara online kini ada di gerai SIM Metro Indah Mall dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Sebaiknya perpanjangan SIM dilakukan jauh hari atau sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Agar Lolos Seleksi

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM yang baru.

7. Untuk waktu/jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Tahun 2022 Cair pada Bulan Mei, Segera Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

8. Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari ini, Senin 9 Mei 2022 hingga Sabtu 14 Mei 2022, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

9. Pemohon harus membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian (di lokasi pelayanan).

Kemudian hasilnya dinyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id, Ada Banpres BPUM 2022 Rp600 Ribu bagi Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini

"Semua keterangan tersebut harus di lampirkan, karena sesuai dengan peraturan kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM," demikian seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @tmcpolrestabesbandung. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah