Operasi Patuh Jaya 2022 Telah Dimulai, Ini Sasaran Tilang Polres Metro Bekasi Kota

13 Juni 2022, 16:59 WIB
Operasi Patuh Jaya 2022 telah dimulai hari ini, berikut sasaran tilang dari pihak Polres Metro Bekasi Kota. /Antara/Aprilio Akbar,

PR DEPOK – Polres Metro Bekasi Kota melakukan gelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan.

Operasi Patuh Jaya 2022 ini akan berlangsung hari ini hingga dua pekan ke depan, tepatnya dari tanggal 13-26 Juni 2022.

Adapun Operasi Patuh Jaya 2022 dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Siapa Saja yang Dapat Dana BPUM 2022? Berikut 4 Kategori Khusus Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu

“Mulai hari ini Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan, dari tanggal 13-26 Juni,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 13 Juni 2022.

Lebih lanjut, AKBP Rama Samtama menjelaskan jika sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 ini berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas tersebut antara lain melawan arus, balap liar, menggunakan telepon genggam saat berkendara, bonceng tiga, tidak menggunakan helm SNI, serta tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 32, Simak dan Catat 3 Tanda ini

Selain itu, Rama juga menjelaskan jika pihak kepolisian dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini akan secara khusus melakukan tilang kepada beberapa kendaran.

“Dan ada sasaran khusus, yaitu plat nomor khusus yang digunakan serta knalpot bising dan juga mobil-mobil yang menggunakan strobo ataupun sirine yang ilegal dan tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.

Lebih lanjut dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini, Polres Metro Bekasi Kota setidaknya menurunkan 100 personel gabungan.

Baca Juga: Simak Anime Musim Lanjutan yang Wajib Masuk dalam Daftar Tontonan Anda di 2022, Salah Satunya My Hero Academia

Para petugas ini nantinya akan disebar di beberapa titik operasi di jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani.

Sementara itu, penindakan akan dilakukan secara preemtif, preventif dan represif. 

Lalu untuk penegak hukum, Rama menuturkan akan dilakukan dengan tilang, karena Kota Bekasi belum ada ETLE, sehingga penilangan akan dilakukan secara manual.

Baca Juga: Tata Cara dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh untuk Tingkatkan Ketaqwaan kepada Allah SWT

Polres Kota Bekasi juga akan menyasar titik yang banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.

“Kemudian titik-titik lain yang diduga banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan Anev, angka kecelakaan lalu lintas di sana itu tentu akan menjadi sasaran kita,” ungkapnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler