Polres Cimahi Temukan Ladang Ganja Seluas 1 Hektare, Kapolres Angkat Bicara

12 Juli 2020, 15:08 WIB
Kapolres Kota Cimahi, AKBP Yoris Maulana saat menggelar konfrensi pers di kawasan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) Minggu, 12 Juli 2020 /Ramadhan Dwi Waluya/PR

PR DEPOK - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Cimahi berhasil menemukan ladang ganja seluas 1 hektare di Kampung Cibodas, Kabupaten Bandung Barat Minggu, 12 Juli 2020.

Kapolres Kota Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki mengatakan penemuan ladang ganja seluas 1 hektare ini hasil dari penangkapan sebelumnya terhadap dua pelaku pengedar narkoba dengan menemukan barang bukti tiga kilogram ganja.

Setelah penangkapan itu, menurut AKBP M Yoris Marzuki menyebutkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan dari dua tersangka tersebut, dan ditemukan dua tersangka lainnya yang merupakan bagian dari kaki tangan pengedaran.

Baca Juga: Dinda Hauw dan Rey Mbayang Saling Komentar soal Urusan Ranjang, Warganet: Bukan 'Uwu' tapi Cringe!

"Dari dua tersangka lainnya dilakukan pengembangan lanjutan, hingga akhirnya kasat narkoba berhasil menemukan tempat para pelaki menanam ganja-ganja tersebut" kata AKBP M Yoris Marzuki.

Berdasarkan keterangan tersangka berinisilan Y berusia 25 tahun, pengedaran narkoba tersebut telah berjalan selama satu tahun.

Kemudian setiap tiga bulan sekali para tersangka berhasil panen dan siap diedarkan.

Baca Juga: Dinda Hauw Akui Tak Bisa Masak Nasi dan Mi, Netizen Buatkan Tutorialnya

Adapun rincian keterangan yang didapat oleh pikiranrakyat-depok.com dari kelima tersangka yang ditangkap satu penggarap lahan sedangkan empat lainnya merupakan pengedar.

"Kita terlambat, baru sekitar dua sampai tiga Minggu yang lalu panen terakhir," ucap dia.

Untuk sekali panen, dikatakannya bahwa para tersangka mampu menghasilkan sekitar 40 kilogram ganja kering serta kurang lebih 1.000 hingga 2.000 batang tanaman ganja untuk dikeluarkan dari tempat penanaman.

Baca Juga: Pasien Terparah Virus Corona Sembuh, Habiskan Dana hingga Rp 2,9 Miliar

"Menurut tersangka, untuk 1 kilogram itu sekitar Rp6 juta. Maka total yang dihasilkan sekitar Rp240 juta," ujar AKBP M Yoris Marzuki.

Dikatakan dia, saat ini pihaknya telah melakukan penangkapan sebanyak lima orang tersangka yang dipimpin Satnarkoba sejak Kamis, 8 Juli 2020 hingga Minggu, 12 Juli 2020.

Dikhawatirkan masyarakat menemukan ganja liar, AKBP M Yoris Marzuki akan memerintahkan petugas polsek maupun anggota narkoba sabhara untuk melakukan pencarian lebih lanjut.

Baca Juga: Secapa AD Jadi Klaster Baru Penyebaran Virus Corona, Bermula dari Ketidaksengajaan

Hal itu dilakukan karena lahan sangat luas.

"Rekan-rekan untuk tim saat ini ada tiga orang yang sakit karena memang mereka seminggu berada di hutan," imbuhnya.

Sementara itu untuk tiga orang yang sakit serta tim yang dipimpinnya, ia mengatakan bahwa akan diberikan penghargaan atas hasil penemuan para pengedar narkoba ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Mengalihkan Anggaran Penanganan Covid-19 untuk Kartu Prakerja?

"Saya akan usulkan juga mereka untuk diberikan penghargaan dari pihak Kapolda Jawa Barat (Jabar)," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler