Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Mengalihkan Anggaran Penanganan Covid-19 untuk Kartu Prakerja?

- 11 Juli 2020, 20:12 WIB
IlustrasiProgram Kartu Prakerja: Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima laporan penerimaan kartu prakerja tahap keempat, namun sudah menerima surat penghentian tahap keempat.
IlustrasiProgram Kartu Prakerja: Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima laporan penerimaan kartu prakerja tahap keempat, namun sudah menerima surat penghentian tahap keempat. /Prakerja.go.id

PR DEPOK - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah mengalihkan anggaran penanganan virus corona atau Covid-19 untuk kartu Prakerja.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran yang dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara, informasi tersebut adalah salah.

Berikut unggahan narasi yang menyebut anggaran penanganan Covid-19 yang muncul pada 30 Mei itu:

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Mobil Ma’ruf Amin Diisi Bensin Eceran di Pinggir Jalan?

"UANG RAKYAT DI BUAT BISNIS DGN RAKYAT DASAR OTAK KOMUNIS/PKI DANA 502 TRILIUN YG BUAT DANA COVID 19 DIALIHKAN KE KARTU PRAKERJA"

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum menjelaskan bahwa total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun terdiri dari kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun serta sektoral K/L dan pemerintah daerah Rp106,11 triliun.

Dalam pernyataan tersebut, Sri Mulyani tidak menyebutkan bahwa anggaran Covid-19 dialihkan untuk program Kartu Prakerja.

Baca Juga: AS, Rusia, hingga Yunani Kecam Keputusan Recep Tayyip Erdogan Ubah Hagia Sophia Jadi Masjid

Anggaran belanja kesehatan penanganan pandemi virus corona sebesar Rp87,55 triliun, tidak hanya dialokasikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), namun juga di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan BPJS Kesehatan.

Sebagian anggaran itu merupakan belanja tambahan yang berhubungan langsung dengan penanganan Covid-19 seperti pembelian alat pelindung diri (APD) dan peningkatan kapasitas rumah sakit yang merupakan anggaran belanja Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x