Selain itu, anggaran juga diberikan kepada BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di sejumlah rumah sakit.
Baca Juga: Buru Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV Yudi Prabowo, Polisi: Kita Memeriksa 12 Saksi
Pemerintah juga memberikan insentif pajak yang diberikan langsung kepada rumah sakit untuk jasa kesehatan.
Adapun rincian belanja bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun itu terdiri dari belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp3 triliun, dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp3 triliun.
Kemudian, Gugus Tugas Covid-19 Rp3,5 triliun dan insentif perpajakan bidang kesehatan Rp9,5 triliun.***