Kreator Ribuan Video Asusila Diringkus Satreskrim Bandung, Polisi: Korban Sudah Banyak

6 Januari 2023, 15:41 WIB
Ilustrasi penangkapan kreator video asusila di Bandung. /Pixabay/

PR DEPOK - Kreator ribuan video mesum berinisial AM (51) yang mengintip pakaian dalam perempuan dan memperjualbelikan hasil videonya di media sosial, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Dari aksi mesumnya tersebut, sebanyak 10 orang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi korban. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Wibowo mengatakan, mayoritas video dibuat dengan cara merekam dari bawah rok perempuan tanpa seizin korban.

Ia juga menuturkan diduga ribuan video itu dibuat di berbagai lokasi di wilayah Bandung.

Baca Juga: Ojol vs Opang di Pasir Impun Bandung, Polisi Ungkap Kronologi

“Jumlah foto yang ada di dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, lalu video yang tersimpan di komputer ini sebanyak 2.980,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini diketahui dari adanya laporan seorang perempuan yang berusia 18 tahun, yang melihat video dirinya tersebar di media sosial.

Korban merasa video itu terjadi saat dirinya berada di sebuah toko di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Terjadi pada bulan Oktober 2022, korban mengaku tidak merasa dia sedang di intip, hanya saja ada seseorang yang mengambil sesuatu di bawah roknya.

Baca Juga: Prediksi Tahun 2023, Roy Kiyoshi Sebut akan Ada Video Asusila Artis Pria dan Wanita

"Namun, pada 26 Desember 2022 temannya menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu,” katanya, sebagaimana dilaporkan Antara.

Kusworo mengatakan pelaku banyak melakukan aksinya saat sedang berdesak-desakan dengan orang lain.

Pelaku merekam video dibawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.

"Lalu ponsel dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, nantinya di edit oleh pelaku dengan menggunakan komputer itu bisa slow motion,” tutur Kusworo.

Baca Juga: Muncul Video Asusila Wanita Kebaya Hijau, Pihak Kepolisian Lakukan Pendalaman

Pelaku mengaku mulanya membuat video mesum, itu hanya untuk koleksi pribadi tapi ia mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.

Dia (pelaku) membuat grup di percakapan di media sosial untuk merilis hasil video mesumnya.

Sementara itu orang yang ingin menjadi anggota grup itu harus membayar Rp50-100 ribu.

“Korban sudah banyak tapi, yang diketahui sebanyak 30 orang,” katanya.

Atas perbuatannya pria berusia 51 tahun ini dijerat pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.***

 

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler