Hati-Hati! Buang Sampah Sembarangan di Jalanan Kota Bandung Bisa Dipidana

4 Oktober 2023, 16:30 WIB
Pemkot Bandung keluarkan aturan terkait buang sampah sembarangan jalanan kota bisa mendapat pidana /Yoan-Diskominfo KLU

PR DEPOK - Buang sampah sembarangan di jalanan Kota Bandung dapat termasuk tindakan pidana dan ditahan.

 

Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengatasi persoalan sampah dengan serius, hingga keluarkan aturan baru bagi pelanggar yang membuang sampah sembarang.

Persoalan tumpukan sampah di Kota Bandung hingga kini memang masih belum teratasi, faktanya masih banyak sekali orang yang membuang sampah sembarangan bahkan sengaja membuang sampah di jalanan.

Selain itu, tak sedikit pula warga masyarakat yang menemukan lemparan sampah baik dari pengendara motor atau pun mobil. Artinya, mereka sengaja membawa sampah itu dari rumah dan sengaja di buang dijalanan.

Baca Juga: 6 Referensi Tempat Ayam Bakar Terenak di Ngamprah yang Menggugah Selera

Sementara itu, salah satu upaya untuk mengurangi hal itu terulang, maka Pemerinta Kota Bandung mengeluarkan peraturan untuk setiap pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan di jalanan Kota Bandung.

Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penanganan sampah bagi para pelanggar tersebut diatur dalam Persa Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas (Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat).

Bagi Anda yang menemukan pelanggar pembuanh sampah sembarangan bisa melaporkan tindakan tersebut dengan menyertakan bukti foto dan vidio serta flat nomor kendaraan yang jelas agar mempermudah proses penanganannya.

Sebelum mulai menerapkan aturan baru tersebut, pihak pemerintah kota Bandung menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih memerhatikan dan peduli akan lingkungan, sehingga tak perlu menunggu aturan ini diberlakukan.

Baca Juga: 6 Resto Gudeg di Bantul, Yogyakarta yang Paling Sedap dan Recommended Lengkap dengan Alamatnya

Tak hanya itu, para petugas satpol PP juga kini tengah berupaya untuk melakukan edukasi kepada masyarakat sebelum aturan baru diberlakukan dan juga berkordinasi dengandengan pihak kewilayahan untuk terus berupaya mengedukasi masyarakat dan memantau jika terdapat yang melanggar.

Adapun dikeluarkannya aturan baru dari Pemerintah Kota Bandung ini bertujuan untuk mengurangi jumlah tumpukan sampah di TPS-TPS dan tepi jalan Kota Bandung.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di PRFM News dengan judul 'Buang Sampah Sembarangan Termasuk Lempar dari Kendaraan di Bandung Bisa Didenda hingga Sidang Pidana'.

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler