Langgar Peraturan Pilkada, Bawaslu Temukan Kendaraan Dinas untuk Kampanye

- 28 November 2020, 15:29 WIB
Logo Bawaslu.
Logo Bawaslu. /Dok. Bawaslu RI/

Menurutnya, kasus penggunaan kendaraan dinas tersebut pertama kali ditemukan oleh panwas di salah satu kecamatan.

Baca Juga: Geledah Kantor KKP, KPK Amankan Barang Bukti Berupa Dokumen dan Uang Tunai

Kendaraan dinas yang digunakan itu adalah jenis Grandmax warna hitam berpelat nomor D-1882-V yang di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan.

Tulisan 'Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung' yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.

"Meski telah ditutupi stiker hitam, tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu dalam dasbod mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 01," imbuh Ari menjelaskan.

Baca Juga: Sinopsis Casino Riders, Aksi Dua Orang Sahabat Penjudi yang Harus Bertempur Melawan Yakuza

Karena peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengantongi berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi.

Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk HEM (tim kampanye paslon) sebagai terlapor.

Baca Juga: Kelompok MIT Diduga Teror Warga Sulteng, Serang Satu Keluarga hingga Tewaskan 2 Korban

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x