Langgar Peraturan Pilkada, Bawaslu Temukan Kendaraan Dinas untuk Kampanye

- 28 November 2020, 15:29 WIB
Logo Bawaslu.
Logo Bawaslu. /Dok. Bawaslu RI/

PR DEPOK – Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Pelanggaran itu berupa penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengatakan hal itu dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Baca Juga: Akademisi Nilai Tertangkapnya Edhy Prabowo Kian Gerus Elektabilitas Gerindra pada 2024

"Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung," kata Ari pada Sabtu, 28 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Ari menyebutkan bahwa regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas.

"Sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf h tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5) tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye," ujarnya.

Baca Juga: Lewat Pengembangan UMKM, DPR Sebut Jawa Barat Mampu Tingkatkan Ekonomi Nasional

Bawaslu Kabupaten Bandung menyatakan sangat menyayangkan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 01 Kurnia-Usman pada tanggal 19 Oktober 2020.

Pihaknya akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x