Langgar Peraturan Pilkada, Bawaslu Temukan Kendaraan Dinas untuk Kampanye

- 28 November 2020, 15:29 WIB
Logo Bawaslu.
Logo Bawaslu. /Dok. Bawaslu RI/

Untuk diketahui, HEM bertindak sebagai penanggung jawab dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.

Namun, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan atas Pasal 187 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto Pasal 69 Huruf h UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Dengan dihentikannya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," ucapnya.

Baca Juga: Usai Lakukan Penangkapan, KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka

Penelusuran tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, kemudian kenapa kendaraan itu berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati.

Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, diketahui seorang ASN berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung adalah penanggung jawab kendaraan tersebut.

Bawaslu Kabupaten Bandung menilai E sudah melanggar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara.

Baca Juga: Tak Ingin Kasus Ekspor Lobster Terulang Lagi, Kiara Paparkan Sejumlah Syarat untuk Menteri Baru KKP

Bawaslu juga menganggap E melanggar Perbup Bandung Nomor 109 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

Ari mengatakan pihaknya menilai tindakan dan kelalaian E tidak bisa ditoleransi, apalagi jauh-jauh hari sekretaris daerah (sekda) setempat sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x