Seperti diketahui, surat itu tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Gelar Rotasi dan Mutasi Jabatan, Kini Posisi Dinas Pangan dan Pertanian Kosong
Dalam SE tersebut, Angka 8 menyatakan bahwa untuk menjaga sikap netralitas, kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada Serentak 2020.
Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Bandung akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ke depannya, nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi.***