Langgar Peraturan Pilkada, Bawaslu Temukan Kendaraan Dinas untuk Kampanye

- 28 November 2020, 15:29 WIB
Logo Bawaslu.
Logo Bawaslu. /Dok. Bawaslu RI/

PR DEPOK – Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Pelanggaran itu berupa penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengatakan hal itu dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Baca Juga: Akademisi Nilai Tertangkapnya Edhy Prabowo Kian Gerus Elektabilitas Gerindra pada 2024

"Kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung," kata Ari pada Sabtu, 28 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Ari menyebutkan bahwa regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas.

"Sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf h tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5) tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye," ujarnya.

Baca Juga: Lewat Pengembangan UMKM, DPR Sebut Jawa Barat Mampu Tingkatkan Ekonomi Nasional

Bawaslu Kabupaten Bandung menyatakan sangat menyayangkan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye paslon nomor urut 01 Kurnia-Usman pada tanggal 19 Oktober 2020.

Pihaknya akan segera melaporkan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurutnya, kasus penggunaan kendaraan dinas tersebut pertama kali ditemukan oleh panwas di salah satu kecamatan.

Baca Juga: Geledah Kantor KKP, KPK Amankan Barang Bukti Berupa Dokumen dan Uang Tunai

Kendaraan dinas yang digunakan itu adalah jenis Grandmax warna hitam berpelat nomor D-1882-V yang di samping kanan dan kiri mobil juga terdapat tulisan.

Tulisan 'Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung' yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.

"Meski telah ditutupi stiker hitam, tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu dalam dasbod mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster paslon nomor urut 01," imbuh Ari menjelaskan.

Baca Juga: Sinopsis Casino Riders, Aksi Dua Orang Sahabat Penjudi yang Harus Bertempur Melawan Yakuza

Karena peristiwa tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengantongi berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi.

Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu Kabupaten Bandung kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk HEM (tim kampanye paslon) sebagai terlapor.

Baca Juga: Kelompok MIT Diduga Teror Warga Sulteng, Serang Satu Keluarga hingga Tewaskan 2 Korban

Untuk diketahui, HEM bertindak sebagai penanggung jawab dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.

Namun, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan atas Pasal 187 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto Pasal 69 Huruf h UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Dengan dihentikannya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," ucapnya.

Baca Juga: Usai Lakukan Penangkapan, KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka

Penelusuran tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, kemudian kenapa kendaraan itu berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati.

Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, diketahui seorang ASN berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung adalah penanggung jawab kendaraan tersebut.

Bawaslu Kabupaten Bandung menilai E sudah melanggar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara.

Baca Juga: Tak Ingin Kasus Ekspor Lobster Terulang Lagi, Kiara Paparkan Sejumlah Syarat untuk Menteri Baru KKP

Bawaslu juga menganggap E melanggar Perbup Bandung Nomor 109 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

Ari mengatakan pihaknya menilai tindakan dan kelalaian E tidak bisa ditoleransi, apalagi jauh-jauh hari sekretaris daerah (sekda) setempat sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020.

Seperti diketahui, surat itu tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Gelar Rotasi dan Mutasi Jabatan, Kini Posisi Dinas Pangan dan Pertanian Kosong

Dalam SE tersebut, Angka 8 menyatakan bahwa untuk menjaga sikap netralitas, kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada Serentak 2020.

Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Bandung akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Ke depannya, nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah