Sebut RS UMMI Halangi Satgas Covid-19 Bogor Lakukan Pelacakan, Polisi: Ini Termasuk Pidana Murni

- 30 November 2020, 14:49 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS). /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal./

PR DEPOK – Upaya RS UMMI yang diduga menghalangi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk melakukan pelacakan disebut sudah termasuk dalam pidana murni.

Disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," ungkap Ahmad Dofiri ketika ditemui di Mapolda Jabar, Bandung, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Covid-19 Kian Memburuk, Presiden Jokowi Soroti Dua Provinsi di Indonesia

Dalam keterangannya, Ahmad Dofiri juga mempertanyakan pernyataan Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang kabarnya akan mencabut laporan kasus RS UMMI, tempat Habib Rizieq dirawat.

Menurutnya, pihak kepolisian akan tetap bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.

"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," ujar Dofiri.

Baca Juga: Dinilai Over Acting, Tifatul Sembiring: Mas Bima, Apa Semua Pasien di Bogor Diperlakukan Seolah HRS?

Sementara itu, menanggapi sikap Habib Rizieq yang pulang secara diam-diam dari RS UMMI, Dofiri menilai tindakan tersebut memiliki konsekuensi secara hukum, baik bagi RS UMMI, maupun bagi Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x