Selidiki Kasus Suap, KPK Panggil Dua Saksi Soal Pengaturan Proyek di Lingkungan Pemkab Indramayu

- 17 Desember 2020, 12:42 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kimchi Disebut Dapat Cegah Penularan Covid-19, Ini Penjelasannya

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terkait penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada Rabu, 2 Desember 2020, juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Baca Juga: Dampak Baik bagi Kesehatan Akibat Jarang Mengkonsumsi Daging Merah

Selanjutnya, pada Kamis, 3 Desember 2020, juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x