Sebelumnya, Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin mengaku miris dengan dua tersangka dan oknum aparat Desa Cipinang, Rumpin, Bogor yang ingin meraup untung dari program dana bansos pemerintah bagi masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19.
"Apalagi ini kaitan dengan bansos, kaitan dengan masyarakat kecil. Harus diproses hukum," kata Bupati Bogor Ade Yasin seperti dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Polres Bogor Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Bansos, Bupati Ade Yasin: Harus Diproses Hukum
Sebelumnya, Polres Bogor, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka yakni ES, dan LH yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, dan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang atas perkara manipulasi 30 data penerima bansos tunai masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan dua tersangka korupsi dana bansos masyarakat terdampak pandemi Covid-19 saling membagi tugas.
Tersangka ES menarik setoran dari LH yang memanipulasi 30 data penerima bansos.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis, 18 Februari 2021, Mulai Pukul 09.30 hingga 16.00 WIB
Dari hasil manipulasi data penerima bansos, dua tersangka ini meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
"Pemerintah kan memberikan bansos tunai masyarakat terdampak pandemi Covid-19 setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.***