PR DEPOK - Aturan teknis terkait larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang dari pemerintah pusat yang lebih mendetail sedang ditunggu terbit oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
"Kami belum membuat keputusan, tapi masih menunggu aturan teknis yang lebih rinci dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 1 April 2021.
Pemkot Bogor mendukung kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat. Penerbitan aturan ini diyakini telah melalui kajian yang mendalam.
"Pada pandemi Covid-19 saat ini dibutuhkan kebijakan yang tepat bagi masyarakat," ujarnya.
Salah satu alasan yang dapat dimengerti Dedie pemerintah pusat mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 adalah mencegah penyebaran Covid-19 di daerah. Bahkan, jumlah kasus ini diharapkan tidak melonjak setelah Lebaran 2021.
"Agar tidak berdampak terjadi ledakan kasus COVID-19 di daerah," tuturnya.
Pemkot Bogor akan membahas kebijakan apa yang akan ditempuh guna mendukung larangan mudik yang diterbitkan pemerintah pusat. Apa yang akan dilakukan kepada warga luar kota Bogor yang tetap mesti tinggal di Bogor.
Baca Juga: Pasar Mitra Tani Tawarkan Harga Pangan Lebih Rendah 10 Sampai 25 Persen Dibandingkan Harga Pasaran
"Kalau warga Kota Bogor tetap berada di Bogor pada hari lebaran, juga perlu disikapi dengan baik, seperti apa sebaiknya. Hal ini juga akan kota dirapatkan sebelum membuat keputusan," ujar Dedie.