Dari rumah kontrakan tersebut, aparat gabungan juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar.
Dengan temuan sejumlah bukti kuat tersebut, para pelaku langsung diamankan ke Mapolres Cianjur, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Kamis, 15 April 2021
Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus.
Dari penelusuran polisi diduga tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
“Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," pungkasnya.***