Jual Uang Palsu di Facebook Sejak Awal 2021, dari Pecahan Rp5 Ribu hingga Rp100 Ribu

- 28 April 2021, 17:13 WIB
ilustrasi uang palsu.
ilustrasi uang palsu. /Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK - Seorang pria bernama Asep (44) yang diketahui berjualan es krim berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya kota.

Polisi mengamankan Asep karena memproduksi dan menjual uang palsu melalui media sosial Facebook.

Saat ditangkap, Asep diamankan beserta barang bukti ratusan lembar uang palsu dengan nilai Rp41.000.000.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut 6 Manfaat Puasa Ramadhan bagi Kesehatan

Uang palsu yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai pecahan nominal, Rp5.000, Rp20.000, dan pecahan Rp100.000.

Oleh Asep, uang palsu tersebut dijual dengan harga satu lembar uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu.

Sebagai informasi, Asep merupakan warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Kini ia mendeka di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Atta Halilintar Negatif Covid-19, Aurel Hermansyah Lompat Kegirangan dan Peluk sang Suami

Selain uang palsu yang telah jadi, polisi juga mengamankan mesin printer beserta kertas HVS ukuran A4 dan sejumlah uang aslu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan.

"Pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan mesin printer dan menduplikat uang asli tersebut dengan mesin pencetak tersebut,” ungkap Doni.

“Tersangka AS sudah memproduksi dan menjual uang palsu sejak awal 2021 lalu," tuturnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Munarman Jadi Tersangka Dugaan Terorisme, Habib Rizieq Kirim Doa: Semoga Diberi Ketabahan dan Kekuatan

Tersangka memasarkan uang palsu buatannya melalui media sosial Facebook.

"Uang palsu buatan tersangka sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang, Bekasi dan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang pada tersangka," ujar AKBP Doni.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x