Cegah Penularan Covid-19, Pemprov Jabar Batasi Mobilitas Antardaerah dan Provinsi

- 3 Mei 2021, 14:55 WIB
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Polresta Bandung melakukan penyekatan jelang mudik lebaran di gerbang exit tol Cileunyi. Jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. /Dok. Tim Polresta Bandung/

PR DEPOK – Dalam upaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat hari raya Idulfitri, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berusaha mengendalikan pergerakan atau mobilitas warga, baik antardaerah, antarprovinsi, maupun kabupaten/kota.

Pengendalian itu tercermin melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 itu, bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan medesak dan keperluan nonmudik seperti perjalanan dinas, diwajibkan untuk memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar dan Masuk.

Baca Juga: Diduga karena Putus Cinta, Seorang Pria di Cianjur Tega Siram Petalite hingga Bakar Tubuh Kekasihnya

Daud Achmad selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Ramadhan dan Idulfitri 1442 Hijriyah.

Surat edaran yang telah dikeluarkan Gubernur Jawa Barat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/kota se-Jabar.

Tujuannya, lanjutnya, agar sama-sama dapat mengendalikan atau mengurangi pergerakan aktivitas masyarakat di wilayah masing-masing sehingga penyebaran Virus Covid-19 bisa teratasi.

Baca Juga: Pasar Tanah Abang 'Banjir Manusia', DPR Kritik Pemprov DKI: Tidak Siap Antisipasi!

“Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” kata Daud yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, Senin 3 Mei 2021.

Selain itu, Daud juga menjelaskan pengendalian pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum juga dalam surat edaran.

Pelaku perjalanan diharuskan memiliki surat perjalanan, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan juga akan dilakukan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan TNI/Polri.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Terlalu Banyak Meminum Kopi, Salah Satunya Timbulkan Perasaan Cemas

Daud juga mengatakan operasi gabungan akan digelar di beberapa titik yang sudah disepakati, selain itu Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota juga harus mendukung diterapkannya aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam hal ini, Daud juga meminta pemerintah desa dan kelurahan mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk melakukan sosialisasi serta edukasi protokol kesehatan.

“Potensi Mudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kota/kabupaten masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” ujar Daud.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Saksi Terdakwa Ungkap Ada Jemaah yang Datang Hanya Ingin Lihat HRS

Pemerintah desa dan kelurahan juga diminta untuk melakukan karantina selama lima hari bagi masyarakat pendatang atau pemudik.

“Para pemudik dan pendatang ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x