"Tersangka AT kabur ketakutan. Dia melihat pemberitaan media yang bertubi-tubi sehingga melarikan diri," ujarnya menjelaskan.
Menurut Aloysius, tersangka AT melarikan diri ke rumah saudaranya di daerah Cilacap, Jawa Tengah saat dirinya dilaporkan ke polisi.
Setelah beberapa hari di sana, dijelaskan dia, pelaku kemudian berpindah tempat ke Bandung, Jawa Barat.
Dari keterangan AT kepada polisi, ia membantah telah melakukan tindak eksploitasi seksual terhadap korban dan menjualnya kepada pria hidung belang.
Tak hanya itu, AT juga mengatakan bahwa korban sudah menjadi wanita panggilan sebelum mengenal tersangka.
Terkait pernyataan AT, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya akan tetap menyelidiki kasus ini lanjut.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka, dia tidak mengakui kegiatan menjual korban, hanya persetubuhan di bawah umur," jelasnya.
Atas perbuatannya, AT dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Junto 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.***