Ia menuturkan bahwa semua kegiatan publik mayoritas akan ditutup, kecuali untuk kegiatan kritikal atau esensial.
Ridwan Kamil menyampaikan harapannya dengan adanya PPKM Darurat, kasus Covid-19 bisa lebih terkendali dan nakes tidak kewalahan lagi.
"Semua upaya ini diharapkan bisa menurunkan kasus selama 2 minggu ke depan. Semua kegiatan publik mayoritas akan ditutup, kecuali kegiatan kritikal/esensial. Semoga kasus bisa menurun lebih terkendali dan RS/Nakes tidak kewalahan lagi. Hatur Nuhun. (2/2 - selesai)," kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyampaikannya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.***