Telah Resmi Menjadi Peserta, Forum RT RW Nagrak Cianjur Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- 19 Juli 2021, 13:03 WIB
(Dari kiri ke kanan) Perwakilan anggota Forum RT/RW Desa Nagrak, Parjan dari BPJS Kertenagakerjaan Cianjur, Handi Saipul Maladi selaku Kepala Desa Nagrak Cianjur, dan Heri Mulyana sebagai Ketua Forum RT/RW Desa Nagrak.
(Dari kiri ke kanan) Perwakilan anggota Forum RT/RW Desa Nagrak, Parjan dari BPJS Kertenagakerjaan Cianjur, Handi Saipul Maladi selaku Kepala Desa Nagrak Cianjur, dan Heri Mulyana sebagai Ketua Forum RT/RW Desa Nagrak. /Adithya Nurcahyo/Pikiran Rakyat

Santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work) dengan detail perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, home care service, santunan meninggal 48 x upah, santunan cacat total tetap 56 x upah.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Jangan Sembarangan Pakai Antibiotik, dr Andi: Bukan Super-man Kebal Covid-19 tapi Super-kuman

Lalu manfaat beasiswa maks 174 juta untuk 2 orang anak, RTW dan santunan tidak mampu bekerja 100% upah 12 bulan pertama 50 % upah bulan berikutnya sampai dengan sembuh.

Adapun untuk Jaminan Kematian diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Santunan kematian, biaya pemakamam, dan santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat dibayar sekaligus senilai 42 juta serta manfaat beasiswa maks 174 juta untuk 2 orang anak.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x