Santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work) dengan detail perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, home care service, santunan meninggal 48 x upah, santunan cacat total tetap 56 x upah.
Lalu manfaat beasiswa maks 174 juta untuk 2 orang anak, RTW dan santunan tidak mampu bekerja 100% upah 12 bulan pertama 50 % upah bulan berikutnya sampai dengan sembuh.
Adapun untuk Jaminan Kematian diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Santunan kematian, biaya pemakamam, dan santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat dibayar sekaligus senilai 42 juta serta manfaat beasiswa maks 174 juta untuk 2 orang anak.***