“Kami beri wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan keselamatan dalam pekerjaan,” imbuh Handi.
Dikatakan juga oleh Handi, biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 untuk Bukan Penerima Upah/ TK Mandiri bagi warga dan hanya Rp8.100 per bulan untuk Penerima Upah bagi perangkat RT RW sangat terjangkau.
Dengan menyetor uang tersebut, peserta akan mendapat banyak manfaat, terutama, jaminan keselamatan dalam bekerja.
Dalam kegiatan tersebut peserta juga diberi sosialiasi yaitu, terkait semua hak dan kewajiban bagi peserta yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Keberhasilan menjadi peserta tidak terlepas dari perjuangan Ketua Forum RT RW, Heri Mulyana.
Baca Juga: Wanita Asal Indonesia Terancam Dipenjara setelah Gunakan Identitas Orang Lain Demi Dapatkan Vaksin
Heri mengatakan kesejahteraan dimulai dari perangkat RT RW sehingga akan menjadi penyemangat dalam bekerja, terutama melayani warga.
Ke depannya pekerja mandiri seperti petani, pedagang dan wiraswasta di data ke-RT-an akan disosilaisasikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, untuk perangkat RT RW saat ini dilindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Jaminan Kecelakaan Kerja Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis.