Telah Resmi Menjadi Peserta, Forum RT RW Nagrak Cianjur Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- 19 Juli 2021, 13:03 WIB
(Dari kiri ke kanan) Perwakilan anggota Forum RT/RW Desa Nagrak, Parjan dari BPJS Kertenagakerjaan Cianjur, Handi Saipul Maladi selaku Kepala Desa Nagrak Cianjur, dan Heri Mulyana sebagai Ketua Forum RT/RW Desa Nagrak.
(Dari kiri ke kanan) Perwakilan anggota Forum RT/RW Desa Nagrak, Parjan dari BPJS Kertenagakerjaan Cianjur, Handi Saipul Maladi selaku Kepala Desa Nagrak Cianjur, dan Heri Mulyana sebagai Ketua Forum RT/RW Desa Nagrak. /Adithya Nurcahyo/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cianjur memberi apresiasi kepada ketua Forum RT/RW Desa Nagrak di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Senin, 12 Juli 2021 anggota forum tersebut resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kolaborasi antara Kepala Desa Nagrak dan Ketua Forum RT RW Desa Nagrak.

Penyerahan simbolis tanda bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan digelar di Aula kantor Desa Nagrak pekan lalu.

Baca Juga: Sebut PPKM Darurat 'Pembatasan' Bukan 'Penutupan', Teddy Gusnaidi: Ini Gimana Logikanya?

Acara tersebut dihadiri oleh Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Parjan, Kepala Desa Nagrak Handi Saipul Maladi dan jajarannya, serta Ketua Forum RT RW Desa Nagrak Heri Mulyana berserta perwakilan RT RW.

Parjan mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pimpinan RT/RW di Desa Nagrak yang seluruh RT dan RW di Desa Nagrak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sangat mengapresiasi semua perangkat RT RW dan sebagian warga di masing-masing RT yang ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Parjan.

Lebih lanjut Kepala Desa Nagrak Handi Saipul Maladi mengatakan, peluncuran kepesertaan ketua RT/RW se-Desa Nagrak kemarin sekaligus untuk mensosialisasikan kepada para pimpinan dan masyarakat tentang manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 77 Ribu Kepala Keluarga di Kota Bogor Mendapatkan Bansos (BST) dari Pemerintah

“Kami beri wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya jaminan keselamatan dalam pekerjaan,” imbuh Handi.

Dikatakan juga oleh Handi, biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 untuk Bukan Penerima Upah/ TK Mandiri bagi warga dan hanya Rp8.100 per bulan untuk Penerima Upah bagi perangkat RT RW sangat terjangkau.

Dengan menyetor uang tersebut, peserta akan mendapat banyak manfaat, terutama, jaminan keselamatan dalam bekerja.

Dalam kegiatan tersebut peserta juga diberi sosialiasi yaitu, terkait semua hak dan kewajiban bagi peserta yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Keberhasilan menjadi peserta tidak terlepas dari perjuangan Ketua Forum RT RW, Heri Mulyana.

Baca Juga: Wanita Asal Indonesia Terancam Dipenjara setelah Gunakan Identitas Orang Lain Demi Dapatkan Vaksin

Heri mengatakan kesejahteraan dimulai dari perangkat RT RW sehingga akan menjadi penyemangat dalam bekerja, terutama melayani warga.

Ke depannya pekerja mandiri seperti petani, pedagang dan wiraswasta di data ke-RT-an akan disosilaisasikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, untuk perangkat RT RW saat ini dilindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jaminan Kecelakaan Kerja Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis.

Santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work) dengan detail perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, home care service, santunan meninggal 48 x upah, santunan cacat total tetap 56 x upah.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Jangan Sembarangan Pakai Antibiotik, dr Andi: Bukan Super-man Kebal Covid-19 tapi Super-kuman

Lalu manfaat beasiswa maks 174 juta untuk 2 orang anak, RTW dan santunan tidak mampu bekerja 100% upah 12 bulan pertama 50 % upah bulan berikutnya sampai dengan sembuh.

Adapun untuk Jaminan Kematian diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Santunan kematian, biaya pemakamam, dan santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat dibayar sekaligus senilai 42 juta serta manfaat beasiswa maks 174 juta untuk 2 orang anak.***

Editor: Adithya Nurcahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x