PR BOGOR - Pihak kepolisian hingga kini masih menerapkan kembali aturan ganjil genap.
Penerapan aturan ganjil genap tersebut guna melalukan pembatasan mobilitas di tengah pandemi Covid-19.
Saat ini aturan ganjil genap tersebut berlaku di beberapa kota besar, salah satunya di Bogor.
Polisi akan menerapkan aturan ganjil genap di Jalur Puncak dam Sentul.
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Siap Digelar, Catat Tanggal dan Jenis Pelanggarannya
Sistem ganjil genap Bogor sudah berjalan sejak awal masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Selama ini ganjil genap juga berlaku di akhir pekan, sehingga tidak semua kendaraan bisa keluar bebas di dalam kota.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter TMC Polres Bogor, aturan ganjil genap akan berlaku hingga 14 November 2021.
"Pada Hari Jumat, Sabtu dan Minggu tanggal 12, 13, 14 November 2021 diberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak dan Sentul," tulis akun Twitter @TMCPolresBogor.