Polda Metro Jaya Wacanakan Kembali Aturan Ganjil Genap di 25 Titik Ruas Jalan di DKI Jakarta

- 6 November 2021, 12:42 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali wacanakan aturan ganjil genap di 25 titik di DKI Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali wacanakan aturan ganjil genap di 25 titik di DKI Jakarta. /Instagram.com/tmcpoldametro

PR DEPOK – Polda Metro Jaya khususnya jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mewacanakan aturan ganjil genap kembali menjadi 25 titik.

Hal tersebut berbanding lurus dengan status PPKM di DKI Jakarta yang sudah masuk ke level 1.

"Memang ada wacana untuk mengembalikan gage (ganjil genap), dinormalkan kembali. Mengikuti pergub nomor 88 (tahun 2019) menjadi 25 ruas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs PMJ News.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Southampton vs Aston Villa: Kekalahan Kelima Berturut-turut Tim Asuhan Dean Smith

Wacana pengembalian aturan ganji genap kembali ke-25 titik ruas di DKI Jakarta karena saat ini volume kendaraan sudah meningkat secara drastis dan di beberapa titik ruas jalan sudah terjadi kemacetan.

"Jalan terlihat mulai kembali macet, orang yang harusnya ke kantor 15 menit jadi setengah jam. Yang harusnya orang berkendara dengan kecepatan 60 km/jam kemudian menjadi 30 km/jam. Pelambatannya itu signifikan," ujar AKBP Argo.

Dengan demikian, pembahasan wacana pengembalian aturan ganjil genap menjadi 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta harus melibatkan unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Bukan Penulis, Rintik Sedu Punya Cita-cita Ini Semasa Kecil tapi Tak Kesampaian: Ternyata Nggak Jodoh

"Kita akan undang Dishub, mungkin minggu-minggu ini bisa dilihat, kalau memang kondisinya terus mengalami peningkatan ya (mungkin) akan diterapkan," ujar AKBP Argo.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x