Polda Metro Jaya Wacanakan Kembali Aturan Ganjil Genap di 25 Titik Ruas Jalan di DKI Jakarta

- 6 November 2021, 12:42 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali wacanakan aturan ganjil genap di 25 titik di DKI Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali wacanakan aturan ganjil genap di 25 titik di DKI Jakarta. /Instagram.com/tmcpoldametro

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

Baca Juga: Sinopsis dan Teaser Terbaru Now, We're Breaking Up yang Dibintangi Jang Ki Yong dan Song Hye Kyo

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Jika wacana aturan ganjil genap kembali menjadi 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 tahun 2019, berikut merupakan informasinya:

Baca Juga: Rintik Sedu Ceritakan Titik Terendah Semasa Hidup: Sedih, Semua Terekam di Kepalaku

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah